KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI
1. Kedudukan PNS
PNS
yang merupakan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara. Berdasarkan
kedudukannya, PNS memiliki 2 (dua) ciri Pokok yang diatur dalam Pasal 9 UU No.
5 Tahun 2014, yaitu:
a.
Pegawai
ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Instansi
pemerintah yang dimaksud adalah instansi pusat dan instansi daerah (Provinsi
dan Kabupaten). Artinya, seorang guru tunduk pada perintah Kepala Sekolah dan
Wakasek sebagai pemimpin pada tingkat lembaga sekolah, serta patuh pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan Kepada Pemerintah Provinsi NTT.
b.
Pegawai
ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Hal tersebut merupakan upaya menjaga netralitas ASN. Upaya tersebut menjauhkan
ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan
persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga
pada tugas yang dibebankan. Sehingga pada implementasinya, ASN dilarang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik.
Kedudukan
Peserta Sebagai CPNS pada satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan aktualisasi
adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai
tenaga proefesional pada jenjang pendidikan menengah program kejuruan diangkat
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Sebagai tenaga profesional, guru berfungsi meningkatkan martabat dan sebagai agen pembelajaran berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.
2. Fungsi, Tugas, dan Peran PNS
a.
Fungsi
ASN Sebagai Pegawai Publik
1)
Pelaksana
Kebijakan Publik
Sebagai
pelaksana kebijakan publik pada penyelenggaraan pendidikan, maka dalam kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran harus merujuk
dan mengacu pada kebijakan-kebijakan yang berlaku. Pada kegiatan aktualisasi
ini, pembelajaran didasarkan pada Standar Proses Pembelajaran yang di atur
dalam PERMENDIKBUD Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Sedangkan Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran yang digunakan dalam kegiatan aktualisasi
mengacu pada Keputusan Jendral Pendidikan Dasar dan Mengengah Nomor:
330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1),
Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) dan Lampiran
Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Mengengah KEMENDIKBUD Nomor:
464/D.D5/KR/2018. Dan menimbang SE No. 02 Tahun 2020 Direktorat Jendral
Pendidikan Vokasi KEMENDIKBUD, Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan
Vokasi dalam Masa Pandemi COVID – 19.
2)
Pelayan
Publik
Sebagai
pelayan publik PNS berfungsi sebagai penggerak dan pelaksana pembangunan untuk
mewujudkan Tujuan Nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan
memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelatanan administratif yang
disediakan Pegawai ASN. Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, maka Pegawai
ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit
atau perlindungan anatara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan
oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh
calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang
dilaksanakan secaraa terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik. Dalam kontek pelayanan publik di bidang pendidikan,
guru PNS berfungsi meningkatkan martabat dan sebagai agen pembelajaran yang
berfungsi menigkatkan mutu pendidikan nasional. Dapat disimpulkan bahwa,
kegiatan aktualisasi merupakan impelementasi dari peran guru sebagai agem
pembelajaran.
3)
Perekat
dan Pemersatu Bangsa
Guru sebagai agen pembelajaran, merupakan agen terdepan dalam menginternalisasikan nilai-nilai dasar yang dapat merekatkan dan menyatukan bangsa pada genereasi penerus bangsa yaitu peserta didik. Kegiatan aktualisasi ini merupakan bentuk pembelajaran yang didasarkan pada prinsip keteladanan kepada peserta didik, yaitu dengan menerapkan nilai-nilai dasar nasionalisme Pancasila pada kegiatan pembelajaran sehari-hari.
b.
Tugas
ASN sebagai Pegawai Publik
1)
Melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Impelentasi tugas tersebut nyata pada
kegiatan guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai pembelajaran, serta mengawasi pembelajaran.
2) Memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Melalui kegiatan
aktualisasi, guru dapat memberikan pelayanan yang berdasarkan nilai-nilai
ANEKA, demi kepuasan siswa sebagai stakeholders
di lembaga sekolah.
3) Mempererat persatuan dan kesaatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui kegiatan aktualisasi, guru menunjukkan kepada siswa tindakan-tindakan nyata yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Peran
ASN Sebagai Pegawai Publik
PNS
sebagai Pegawai ASN berperan sebagai perancana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Comments