KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI

         1.    Kedudukan PNS

PNS yang merupakan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara. Berdasarkan kedudukannya, PNS memiliki 2 (dua) ciri Pokok yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2014, yaitu:

a.    Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Instansi pemerintah yang dimaksud adalah instansi pusat dan instansi daerah (Provinsi dan Kabupaten). Artinya, seorang guru tunduk pada perintah Kepala Sekolah dan Wakasek sebagai pemimpin pada tingkat lembaga sekolah, serta patuh pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan Kepada Pemerintah Provinsi NTT.  

b.    Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal tersebut merupakan upaya menjaga netralitas ASN. Upaya tersebut menjauhkan ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Sehingga pada implementasinya, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Kedudukan Peserta Sebagai CPNS pada satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan aktualisasi adalah sebagai berikut:

a.    Sebagai tenaga proefesional pada jenjang pendidikan menengah program kejuruan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

b. Sebagai tenaga profesional, guru berfungsi meningkatkan martabat dan sebagai agen pembelajaran berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.

2.    Fungsi, Tugas, dan Peran PNS

a.    Fungsi ASN Sebagai Pegawai Publik

1)        Pelaksana Kebijakan Publik

Sebagai pelaksana kebijakan publik pada penyelenggaraan pendidikan, maka dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran harus merujuk dan mengacu pada kebijakan-kebijakan yang berlaku. Pada kegiatan aktualisasi ini, pembelajaran didasarkan pada Standar Proses Pembelajaran yang di atur dalam PERMENDIKBUD Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Sedangkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar Mata Pelajaran yang digunakan dalam kegiatan aktualisasi mengacu pada Keputusan Jendral Pendidikan Dasar dan Mengengah Nomor: 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) dan Lampiran Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Mengengah KEMENDIKBUD Nomor: 464/D.D5/KR/2018. Dan menimbang SE No. 02 Tahun 2020 Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi KEMENDIKBUD, Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa Pandemi COVID – 19.

2)        Pelayan Publik

Sebagai pelayan publik PNS berfungsi sebagai penggerak dan pelaksana pembangunan untuk mewujudkan Tujuan Nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelatanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, maka Pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perlindungan anatara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secaraa terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam kontek pelayanan publik di bidang pendidikan, guru PNS berfungsi meningkatkan martabat dan sebagai agen pembelajaran yang berfungsi menigkatkan mutu pendidikan nasional. Dapat disimpulkan bahwa, kegiatan aktualisasi merupakan impelementasi dari peran guru sebagai agem pembelajaran.

3)        Perekat dan Pemersatu Bangsa

Guru sebagai agen pembelajaran, merupakan agen terdepan dalam menginternalisasikan nilai-nilai dasar yang dapat merekatkan dan menyatukan bangsa pada genereasi penerus bangsa yaitu peserta didik. Kegiatan aktualisasi ini merupakan bentuk pembelajaran yang didasarkan pada prinsip keteladanan kepada peserta didik, yaitu dengan menerapkan nilai-nilai dasar nasionalisme Pancasila pada kegiatan pembelajaran sehari-hari.

b.    Tugas ASN sebagai Pegawai Publik

1)        Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Impelentasi tugas tersebut nyata pada kegiatan guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai pembelajaran, serta mengawasi pembelajaran.

2)  Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Melalui kegiatan aktualisasi, guru dapat memberikan pelayanan yang berdasarkan nilai-nilai ANEKA, demi kepuasan siswa sebagai stakeholders di lembaga sekolah.

3)   Mempererat persatuan dan kesaatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui kegiatan aktualisasi, guru menunjukkan kepada siswa tindakan-tindakan nyata yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.    Peran ASN Sebagai Pegawai Publik

PNS sebagai Pegawai ASN berperan sebagai perancana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Comments

Popular posts from this blog

Irigasi: NOMENKLATUR, KEBUTUHAN DEBIT, DAN EFISIENSI IRGASI

TEKNIK SIPIL VS GAYA dan MOMEN

LAPORAN SURVEY - Lokasi Plaza Surabaya