NILAI-NILAI DASAR PNS (ANEKA )
1. Akuntabilitas
Menurut
Kusumasari, dkk., (2015: 18 – 21); lingkungan kerja yang akuntabel dapat
diciptakan dengan menginternalisasi nilai-nilai seperti: Kepemimpinan,
Transparansi, Integritas, Tanggungjawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan,
Kejelasan, dan Konsistensi. Nilai-nilai tersebut dapat dijelaskan seperti
berikut:
a.
Kepemimpinan adalah lingkungan yang berwujud pada bagaimana seorang PNS menjadi contoh
bagi bawahan dan memberikan efek positif bagi pihak lain dalam menciptakan
lingkungan yang akuntabel. Hal tersebut dapat terjadi jika seorang pemimpin
mengedepankan komitmen yang tinggi, adil, dan bijaksana dalam melakukan
pekerjaan, serta selalu menjadi pihak yang dapat memberikan solusi dalam setiap
permasalahan yang terjadi.
b.
Transparansi adalah nilai akuntabillitas yang bertujuan untuk: a) mendorong komunikasi
yang lebih besar dan kerjasama antara kelompok internal dan eksternal; b)
memberikan perlindungan terhadap pengaruh yang tidak seharusnya dan korupsi
dalam pengambilan keputusan; c) meningkatkan akuntabilitas dalam
keputusan-keputusan; dan d) meningkatkan kepercayaan dan keyakinan kepada
pimpinan secara keseluruhan.
c. Integritas
adalah nilai akuntabilitas yang mengharuskan PNS untuk menjunjung tinggi dan
mematuhi semua Hukum, UU, Kontrak Kerja/Kinerja, Kebijakan, dan
Peraturan-peraturan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada
publik.
d. Tanggung jawab adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap
individu/kelompok/institusi baik dalam bentuk responsibiltas perseorangan
maupun responsibiblitas institusi dalam melaksanakan amanah yang telah ditetapk
bagi dirinya. Hal tersebut berkaitan erat dengan konsekuensi yang harus
diterima oleh seorang PNS atau aparatur negara seperti yang tertuang dalam UU
tentang Aparatur Sipil Negera dan TUPOKSI yang menjadi bagian kewenangannya.
e. Keadilan
adalah landasan utama dari akuntabilitas. Nilai keadilan menuntut setiap PNS
untuk melaksanakan kewajibannya secara adil demi menjaga kepercayaan dan
kredibilitas organisasi atau satuan kerja dan dalam mempertahankan kinerja yang
optimal.
f. Kepercayaan adalah nilai akuntabilitas yang berangkat dari hal-hal yang dapat
dipercaya atau dapat dibuktikan kebenarannya.
g. Keseimbangan adalah nilai dasar yang mengatur antara kewenangan yang dengan kapasitas
sumber daya dan keahlian yang dimiliki. Peningkatan kinerja harus selalu
bersamaan dengan perubahan kewenangan sesuai dengan tingkat kebutuhan yang
dibutuhkan.
h.
Kejelasan
adalah tuntutan yang mengharuskan PNS untuk memiliki gambaran yang jelas
tentang tujuan dan hasil yang diharapkan dalam melaksanakan wewenang dan
tanggung jawabnya.
i. Konsistensi adalah stabilitas yang harus dimiliki oleh setiap PNS dalam menjalankan wewenangnya. Nilai konsistensi dapat diukur dari kebijakan, prosedur, dan sumber daya stabil sehingga dapat mempertahankan komitmen dan kredibilitas anggota organisasi.
2. Nasionalisme
Nasionalisme
yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah Nasionalisme Pancasila. Prinsip nasionalisme
bangsa Indonesia senantiasa mengedepankan persatuan Indonesia; kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;
menunjukkan sipak rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; selalu
bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia dengan
tidak merasa rendah diri; selalu mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap salling
mencintai sesama manusia; dan selalu mengembangkan sikap tenggang rasa.
Nilai-nilai dasar nasionalisme pancasila adalah sebagai berikut:
a. Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 1: Ketuhanan. Konsep nasionalisme yang berdasarkan nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa dalam konsep bernegara didasari oleh suatu kesadaran bahwa adanya
relasi yang kuat antara Agama dan Negara dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.
Relasi tersebut bukan pada bentuk pemaksaan kehendak, tetapi lebih kepada
terbangunnya toleransi antara otoritas negara dan otoritas agama dalam
kehidupan sehari-hari. Toleransi tersebut bukan dalam bentuk pemisahan antara
fungsi negara dan agama. Tetapi lebih kepada saling membantu dengan memperhatikan
otoritas masing-masing dalam melaksanakan pelayanan publik. Dalam konteks
kehidupan sehari-hari, nilai-nilai Ketuhanan mendudukan Pancasila secara
proporsional. Nilai Ketuhanan dalam kerangka Pancasila lebih ditekankan terkait
nilai-nilai moral universal dari agama-agama yang ada. Hal ini menyebabkan
nilai-nilai moral Ketuhanan menjadi landasan dalam pengelolaan kehidupan
bermasyarakat yang majemuk, sehingga menghindarkan agama-agama tertentu
mendikte negara secara utuh. Ini merupakan jaminan bagi para pemeluk agama
dapat memeluk agama dan kepercayaan masing-masing secara merdeka. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa nilai Ketuhanan yang dikehendaki Pancasila adalah nilai
ketuhanan yang positif yang mengiringi kemajuan bangsa Indonesia. Nilai-nilai
tersebut digali dari nilai-nilai keagamaan yang terbuka (Inklusif),
membebaskan, dan menjujung tinggi keadilan dan persaudaraan. Nilai-nilai
Ketuhanan adalah nilai-nilai tertinggi dalam Pancasila. Sehingga kehidupan
berbangsa dan bernegara diharapkan memiliki landasan rohani dan moral yang
kuat. Hal ini akan berdampak pada etos kerja, karena menjadi sumber motivasi
bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
b. Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 2: Kemanusiaan. Bangsa Indoensia adalah bangsa yang berusaha untuk
selalu konsisten dalam penerapan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab
dalam pergaulan baik antar manusia maupun pada pergaulan antar bangsa. Konsep
Nasionalisme yang berlandaskan kemanusiaan ini mengaruskan pelaksanaan
kebijakan negara dan perilaku para aparat negara baik secara individu maupun
kelompok harus bermuara pada usaha penghapusan fenomena kekerasan, kemiskinan,
ketidakadilan, dan kesenjangan sosial.
c. Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 3: Persatuan
Indonesia. Persatuan Indonesia
menghendaki implementasi nilai-nilai nasionalisme yaitu: Kehendak Hidup Bersama
dan Gotong Royong. Adanya kehendak hidup bersama berawal dari alasan historis
bahwa Bangsa Indonesia terjadi dan terbentuk karena memiliki satu nyawa, satu
asal akal, yang tumbuh dalam perjuangan dan jiwa rakyat Indonesia sebelumnya
yang menggerakan satu kesatuan riwayat, yang membangkitkan persatuan karakter
dan kehendak untuk hidup bersama dalam suatu wilayah geopolitik nyata.
Sedangkan semangat gotong royong mengharuskan negara Indonesia untuk mampu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, bukannya
membela atau mendiamkan suatu unsur masyarakat atau bagian tertentu dari
territorial Indonesia. Semangat gotong royong juga harus mampu dikembangkan
dengan menerapkan pendidikan kewarganeagaraan dan multikulturalisme yang dapat
membangun rasa keadilan dan kebersamaan yang dilandasi dengan prinsip-prinsip
kehiduan publik yang lebih partisipatif dan non-diskriminatif.
d. Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 4: Kerakyatan
dalam Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan. Nilai kerakyatan menjadi landasan dalam kegiatan
pelayanan publik berangkat dari tiga prasyarat dalam pemerintahan yang
demokratis, seperti: a) kekuasaan pemerintah berasal dari rakkyat yang
diperintah; b) kekuasaan itu harus dibatasi; dan c) pemerintah harus berdaulat,
yang berarti adanya kemampuan untuk menjalankan tugas pemerintahan secara efektif
dan efisien. Ketiga prasyarat tersebut sesuai dengan karakter bangsa Indonesia
yaitu: Demokrasi Permusyawaratan. Pada implementasinya Demokrasi
Permusyawaratan haruslah berupa kepercayaan atau keyakinan untuk mencapai suatu
bentuk masyarakat yang dicita-citakan. Artinya bukan hanya dianggap sebagai
alat teknis yang digunakan dalam usaha tersebut, karena Demokrasi
Permusyawaratan merupakan cerminan dari jiwa, kepribadian, dan cita-cita bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, dalam konteks pelayanan publik nilai-nilai dasar
yang harus diterapkan yang bersumber pada ciri-ciri Sila ke-4 Pancasila adalah:
a) Kerakyatan (kedaulatan rakyat); b) Permusyawaraatan (Kekeluargaan); dan c)
Hikmat Kebijaksanaan.
e. Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 5: Keadilan Sosial. Komitmen keadilan dalam alam pikiran Pancsila memiliki dimensi yang sangat luas. Meskipun demikian, merujuk pada Latif, Yudi, dkk (2015: 86 – 87); Peran Negara dalam mewujudkan keadilan sosial terbentuk dalam empat kerangka, yaitu: a) Perwujudan relasi yang adil di semua tingkat sistem kemasyarakatan; pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan; c) proses fasilitasi akses atas informasi, layanan, dan sumber daya yang diperlukan; dan d) dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang. Hal tersebut dapat terjwujud bergantung pada integritas dan mutu penyelenggaraan dan pihak yang menyelenggarakan kebijakan Negara, yang disertai dukungan rasa tanggung jawab dan rasa kemanusiaan yang terpancar dari setiap warga atau dalam konteks pelayanan dari stakeholders.
3. Etika
Publik
Etika
publik adalah perilaku atau tindakan aparat publik (pelayan publik) yang
dilandasi pada hasil refleksi tentang standar atau norma sebagai dasar
penentuan perilaku baik/buruk, benar/salah dalam menjalankan setiap amanah yang
telah diwewenangkan sebagai aparat negara/PNS dalam melaksanakan kegiatan
pelayanan publik. Tindakan nyata dari pelayanan yang berdasarkan etika publik
adalah menjalankan tugas sesuai standar operasional yang berlaku meski sedang
tidak dalam pengawasan. Supaya para aparat negara baik secara individu maupun
kelompok menginternalisasikan nilai-nilai etika publik pada setiap kegiatan
pelayanan, maka terbentuklah nilai-nilai etika yang lebih bersifat mengikat.
Pada konteks ini etika dapat dipahami sebagai suatu sistem penilaian perilaku dan
keyakinan yang menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya
perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara dalam pengambilan keputusan
untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk. Sebagai sistem
penilaian dan keyakinan etika biasa disebut sebagai “kode etik”.
a. Kode
Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kode
etik atau kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan
ASN. Kode etik menurut Ayat (2) Pasal 5, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara adalah sebagai berikut:
1)
Melaksanakan
tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
2)
Melaksanakan
tugasnya dengan cermat dan disiplin;
3)
Melayani
dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
4)
Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika
pemerintahan;
6)
Menjaga
kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
7)
Menggunakan
kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan
efisian;
8)
Menjaga
agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
9) Memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan
informasi terkait kepentingan kedinasan;
10) Tidak
menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya
untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau
orang lain;
11)
Memegang
teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
12) Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
b. Nilai-nilai
Dasar Etika Publik
Pasal
4, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; mengatur nilai-nilai
dasar Etika Publik ASN seperti berikut:
1)
Memegang
teguh ideologi pancasila;
2) Setia
dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta pemerintahan yang sah;
3)
Mengabdi
kepada negara dan rakyat Indonesia;
4)
Menjalankan
tugas secara profesional dan tidak berpihak;
5)
Membuat
keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
6)
Menciptakan
linkungan kerja yang nondiskriminatif;
7)
Memelihara
dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
8)
Mempertanggungjawabkan
tindakan dan kinerjanya kepada publik;
9)
Memiliki
kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
10)
Memberikan
layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya
guna, berhasil guna, dan santun;
11)
Mengutamakan
kepemimpinan berkualitas tinggi;
12)
Menghargai
komunikasi, konsultasi, dana kerja sama;
13)
Mengutamakan
pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
14)
Mendorong
kesetaraan dalam pekerjaan; dan
15) Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
4. Komitmen
Mutu
Mutu merupakan suatu standar yang harus ada pada suatu
produk dalam proses pemenuhan tuntutan kepuasan pelanggan, dan merupakan
indikator dari suatu produk yang membedakannya dari produk lain. Perbedaan
tersebut merupakan suatu keunggulan yang difungsikan untuk memenuhi tuntutan
kepuasan pelanggan. Dapat dikatakan mutu berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Hal ini menjadi tantangan mengingat adanya perbedaan persepsi dan tingkat
preferensi kepuasan pelanggan terhadap suatu produk dan jasa (layanan). Oleh
karena itu organisasi atau institusi selalu dituntut untuk menetapkan suatu
standar mutu. Standar tersebut mengatur semua lini dan unit kerja mulai dari
mutu input, proses, hingga hasil. Pada implementasinya, orientasi suatu
organisasi bukan lagi hanya semata pada menempatkan SDM atau pegawai dalam
susunan hirearki birokrasi yang cenderung kaku tetapi lebih kepada upaya pemberdayaan
dan peningkatan moral kerja melalui pembentukan jejaring yang dinamis demi
menciptakan kinerja lembaga yang dapat memuaskan stakeholders. Terutama pada pembagian wewenang dan tanggung jawab
yang jelas kepada setiap pegawai sesuai dengan uraian jabatan dan tupoksi yang
diamanatkan kepada tiap pegawai. Kinerja aparat negara atau PNS harus berdasarkan
nilai-nilai dasar orientasi mutu. Yuniarsih, Tjutju dan Muhhamad Taufiq (2015:
31) merumuskan nilai-nilai dasar orientasi mutu dalam memberikan layanan prima sekurang-kurangnya
akan mencakup hal-hal seperti berikut, yaitu:
a.
Mengedepankan
komitmen terhadap kepuasan customers/clients;
b. Memberikan
layanan yang menyentuh hati, untuk menjaga dan memelihara agar pelanggan tetap
setia;
c.
Menghasilkan
produk/jasa yang berkualitas tinggi: tanpa cacat, tanpa kesalahan, dan tidak
ada pemborosan;
d. Beradaptasi
dengan perubahan yang terjadi, baik berkiatan dengan pergeseran tuntutan
kebutuhan pelanggan maupun perkembangan teknologi;
e. Menggunakan
pendekatan ilmiah dan inovatif dalam pemecahan masalah dan pengambilan
keputusan;
f. Melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan melalui berbagai cara, antara lain: pendidikan, pelatihan, pengembangan ide kreatif, kolaborasi, dan benchmark.
Adapun nilai-nilai dasar komitmen mutu adalah sebagai
berikut:
a. Manajemen Mutu Terpadu. Menurut Santosa yang dikutip dari Fandy Tjiptono dan
Anastasia Diana, 2002 (dalam Yuniarsih, Tjutju dan Muhhamad Taufiq, 2015: 22);
“manajemen mutu terpadu (Total Quality
Management/TQM) merupakan sistem manajemen yang mengangkat kualitas sebagai
strategi usaha dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan melibatkan
seluruh anggota organisasi”. Menurut Yuniarsih, Tjutju dan Muhhamad Taufiq
(2015: 22) “manajemen mutu harus dilaksanakan secara terintegrasi, dengan
melibatkan seluruh komponen organisasi, untuk senantiasa melakukan perbaikan
mutu agar dapat memuaskan pelanggan”. Manajemen mutu yang terpadu dapat
tercapai jika hubungan antara pilar-pilarnya saling terkait dan membentuk
relasi saling ketergantungan yang tinggi. Bill Creech yang dikutip dari
Alexander Sindoro, 1996 (dalam Yuniarsih, Tjutju dan Muhhamad Taufiq, 2015: 22
– 23) memperkenalkan lima pilar manajemen mutu yang terpadu yaitu: Organisasi,
Proses, Produk, Pemimpin, dan Komitmen. Kelima pilar memiliki keterkaitan dan
ketergantungan yang tinggi. Organisasi merupakan pilar tengah yang membuat
kerangka kerja berorientasi mutu. Produk yang bermutu sebagai hasil kerja
organisasi diperoleh melalui proses yang bermutu pula, dengan didukung komitmen
tinggi dari seluruh komponen organisasi. Organisasi tentu tidak akan dapat
mencapai target kelembagaan secara efektif, efisien, dan inovatif tanpa ada pemimpin
yang kuat dan kredibel. Kinerja lembaga yang dilandasi oleh kelima pilar membutuhkan
aplikasi strategi yang memadai untuk dapat diwujudkan. Yuniarsih, Tjutju dan
Muhhamad Taufiq (2015: 23) merumuskan sepuluh strategi yang mesti dijalankan organisasi
agar pelaksanaan manajemen mutu terpadu berjalan dengan baik, yaitu:
1)
Menyusun
program kerja jangka panjang yang berbasis mutu;
2)
Membangun
mindset pegawai terhadap budaya mutu;
3)
Mengembangkan
budaya kerja yang berorientasi mutu, bukan sekedar melaksanakan tugas rutin dan
sebagai formalitas menggugurkan kewajiban;
4) Meningkatkan
mutu proses secara berkelanjutan agar dapat menampilkan kinerja yang lebih baik
dari waktu ke waktu (doing something
better and better at the right time);
5)
Membangun
komitmen pegawai untuk jangka panjang;
6) Membangun
kerjasama kolegial antar pegawai yang dilandasi kepercayaan dan kejujuran;
7)
Memfokuskan
kegiatan pada kepuasan pelanggan, baik internal maupun eksternal;
8)
Beradaptasi
dengan tuntutan perubahan;
9) Menampilkan
kinerja tanpa cacat (zero defect) dan
tanpa pemborosan (zero waste), sejak
memualai setiap pekerjaan (doing the
right thing right first time and every time);
10) Menjalankan
fungsi pengawasan secara efektif untuk mengawal keterlaksanaan program kerja.
b. Efektif. Menurut
Richard L. Daft yang dikutip dari Tita Maria Kanita, 2010 (dalam Yuniarsih,
Tjutju dan Muhammad Taufiq, 2015: 8) efektifitas adalah usaha organisasi untuk
memberikan barang atau jasa yang dapat dihargai oleh pelanggan. Hal tersebut
dapat terjadi bergantung pada sejauh mana suatu organisasi berusaha untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dan seberapa besar tingkat keberhasilan
dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Dapat disimpulkan bahwa efektifitas
organisasi merujuk pada dan/atau berorientasi pada kepuasan pelanggan terhadap
produk atau jasa (layanan) yang dihasilkan oleh individu/kelompok/institusi.
Dengan kata lain nilai efektifitas mewajibkan suatu organisasi untuk selalu
berorientasi pada hasil (kepuasan pelanggan) dalam melaksanakan tugas yang telah
diamanatkan kepadanya.
c. Efisien. Efisiensi
merupakan ketepatan dalam penggunaan atau realisasi sumber daya yang dibutuhkan
dalam usaha atau proses pencapaian hasil. Penerapan nilai efisiensi menuntut
suatu organisasi untuk: a) tidak melakukan pemborosan dalam penggunaan sumber
daya; b) selalu menghindari penyalahgunaan alokasi; c) tidak melakukan prosedur
yang menyimpang; dan d) tidak menggunakan mekanisme yang berada di luar tupoksi
suatu lembaga; serta e) tidak melakukan tugas yang berada di luar wewenang yang
diberikan kepadanya.
d. Inovasi .Inovasi merupakan usaha suatu organisasi untuk selalu beradaptasi terhadap perubahan zaman secara khusus perubahan permintaan pasar, perkembangan teknologi, dan tuntutan kepuasan pelanggan dalam bentuk perubahan persaingan. Usaha tersebut dititik beratkan pada bagaimana suatu barang atau saja yang diberikan selalu relevan dengan kebutuhan terkini pelanggan. Proses inovasi dapat terjadi bergantung kepada: a) kecepatan proses berpikir; b) ketersediaan sarana pendukung; c) kelancaran proses implementasi; dan d) adanya keberanian dalam mengemukakan inovasi tersebut.
5. Anti
Korupsi
Secara Etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio dan corruptus yang berarti: kerusakan, kebobrokan, dan kebusukan; dan dari bahasa Yunani yang berarti: perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma (agama, material, mental, dan umum) (Tim Penulis Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015: 1 dan 15). Korupsi adalah semua tindakan tercela yang dapat merugikan individu, kelompok, maupun sebuah institusi mulai dari perilaku dan tidakan non-pidana hingga pada perilaku dan tindak pidana atau yang dapat dijerat oleh UU Pidana Korupsi. Korupsi berdampak pada kerugian keuangan negara dan kerusakan kehidupan. Tindak pidana korupsi dapat dikelompok menjadi: Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri dan Merugikan Keuangan Negara, Menyalahgunakan Kewenangan untuk Menguntungkan Diri dan dapat Merugikan Keuangan Negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam Jabatan (menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan; Memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi; Merusakkan Bukti atau membiarkan dan membantu orang lain merusakkan bukti), Pemerasan, Melakukan dan Membiarkan Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dan Pengadaan, dan Gratifikasi, serta memberikan keterangan palsu (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006: 15 -17).
a. Kesadaran
Anti Korupsi
Kesadaran anti korupsi adalah suatu situasi di mana seorang individu menyadari akan besarnya dampak tindakan pidana korupsi yang akan berpuncak pada situasi yang dinamakan sebagai spiritual accountability. Esensi dari memiliki spiritual accountability adalah kesadara dan keteguhan pada perjanjian kepada Tuhan dan pengamalan perintah-perintah Tuhan, dan menjadikan hal tersebut sebagai Tujuan Hidup yang harus selalu dipertanggungjawabkan. Hal tersebut akan menghasilkan niat baik yang berwujud pada visi dan misi yang baik, yang selanjutnya dinternalisasikan dalam usaha-usaha untuk mencapai hasil yang baik dan optimal. Jika spiritual accountability dijalankan dengan baik, maka hal tersebut akan mendorong bertumbuhnya public accountability yang baik pula. Sehingga berdapak positif terhadap keengganan untuk melakukan tindak korupsi dan usaha untuk menghindari korupsi. Berdasarkan hal tersebut maka kesadaran anti korupsi selalu berangkat dari nilai-nilai manusia yang amanah, berempati, dan santun. Nilai-nilai tersebut yang mendorong manusia untuk selalu semangat berusaha dan bersabar dalam melaksanakan wewenangnya sebagai PNS (Tim Penulis Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015: 19 – 25).
b. Nilai
Dasar Anti Korupsi
Terdapat
9 (sembilan) nilai-nilai dasar anti korupsi. Kesembilan nilai-nilai tersebut
adalah:
1) Jujur.
Berkata dan bertindak sesuai dengan kebenaran yang diatur dalam norma hukum,
agama, dan norma sosial.
2)
Peduli.
Berempati terhadap masalah dan situasi orang lain.
3) Mandiri.
Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan-peraturan yang berlaku
tanpa harus diawasi dan menunggu perintah.
4)
Disiplin.
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal dan standar prosedur yang telah
ditetapkan.
5) Tanggung jawab. Menjalankan kewajiban tugas yang menjadi wewenang dan konsekuen terhadap
resiko yang terjadi.
6) Kerja keras. Selalu berusaha menyelesaikan pekerjaan tepat waktu menggunakan sumber
daya yang ada. Serta selalu berorientasi pada kualitas hasil yang sesuai dengan
tuntutan pelanggan atau stakeholders.
7) Sederhana.
Menjalankan kehidupan sehari-hari berdasarkan keadaan pendapatan, tidak
berlebihan, dan selalu mensyukuri hasil dari usaha yang telah
dilaksanakan.
8) Berani.
Tegas menolak dan melaporkan segala bentuk tindakan sogok-menyogok, suap
menyuap, dan segala tindakan yang berdampak pada kerugian negara dan orang
lain.
9) Adil. Mengambil keputusan, melakaksanakan kebijakan, dan melaksanakan pelayanan berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis yang beralaku, bukan berdasarkan kekerabatan dan hubungan kekeluargaan.
6. Pelayanan
Publik
Purwanto,
Erwan Agus, dkk., (2017: 10) pelayanan publik didefeinisikan sebagai pemberian
layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang ditentukan dan ditunjukan untuk memberikan kepuasan kepada
penirima layanan. Pelayanan publik berorientasi pada kepuasan pelanggan. Usaha
tersebut merujuk pada aturan-aturan pokok dan tata cara yang telah disepakati.
Sebagai pegawai aparatur ASN, pelayanan publik berfokus pada usaha memberikan
layanan kepada publik berupa barang dan jasa bergantung pada ruang lingkup
pelayanan yang diatur dalam UU.
Dalam
mewujudkan pelayanan prima, maka pelayanan publik harus berlandaskan
prinsip-prinsip berikut:
a.
Partisipatif. Partisipatif merupakan bentuk pelayanan publik yang melibatkan masyarakat
dalam hal: merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil pelayanan.
b. Transparan. Transparansi
adalah prinsip pelayanan yang mengaruskan lembaga pemerintah untuk menyediakan
akses bagi publik untuk mengetahui segala bentuk kegiatan pelayanan. Akses
tersebut terkait: persyaratan, prosedur, dan pembiayaan. Pada konteks ini
publik harus terlibat dalam hal mengawasi setiap kegiatan yang diselenggarakan
tersebut.
c.
Responsif.
Orientasi pelayanan publik adalah pada tuntutan kebutuhan warga negara atau
publik. Pemerintah wajib membuat kebijakan berdasarkan fenomena yang terjadi di
masyarakat.
d.
Tidak diskriminatif. Pelayanan publik harus mengedepankan prinsip kesetaraan
dan pemerataan, sehingga pada aplikasinya tidak membeda-bedakan masyarakat.
e.
Mudah dan murah. Persyaratan dan pembayaran untuk mendapatkan pelayanan haruslah murah dan
terjangkau oleh masyarakat. Tidak bersifat membebankan dan masuk akal.
f.
Efektif dan efisien. Pelayanan publik harus berorientasi pada hasil yang
hendak dicapai denggan alokasi sumber daya yang tepat, sederhana, dan murah
(masuk akal).
g.
Aksesibel.
Kegiatan pelayanan harus mudah dijangkau oleh masyarakat. Menggunakan teknologi
yang relevan dengan keadaan masyarakat.
h.
Akuntabel. Pelayanan
publik wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara terbuka dan menyeluruh.
i. Berkeadilan. Berkeadilan adalah prinsip pelayanan yang wajib melindungi kelompok rentan dan lemah.
7. Whole of Goverment
Whole of Goverment (WOG) merupakan pelayanan publik yang dilaksanakan untuk
memecahkan isu-isu tertentu yang kompleks, yang melibatkan berbagai instansi
dalam model kerja lintas sektor sebagai implementasi dari respon yang bersifat
terpadu. WOG berfokus pada pemberian layanan terintegrasi demi kemudahan akses
bagi publik terhadap barang dan jasa. WOG pada implementasinya memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Bekerja
dalam model lintas sektor.
b.
Berorientasi
pada tujuan yang sama atau tujuan bersama.
c.
Terpadu
dalam memecahkan satu masalah yang bersifat kompleks.
d.
Fokus
pelayanan adalah terhadap pelayanan publik.
e.
Adanya
pengembangan kebijakan yang diatur secara terintegrasi.
WOG
bekerja dalam perspektif dan model hubungan kelembagaan seperti berikut:
a.
Koordinasi.
Tipe koordinasi WOG adalah 1) penyertaan; 2) dialog; dan 3) joint planning.
b. Integrasi. Tipe integrasi WOG adalah: 1) Joint working (kolaborasi sementara); 2) joint venture (perencanaan jangka panjang, kerja sama pada
pekerjaan besar yang menjadi urusan utama salah satu pesertanya); dan 3) sateli
(entitas yang terpisah, dimiliki bersamapa, dibentuk sebagai mekanisme
instegratif).
c. Kedekatan
dan pelibatan. Tipe kedekatan dan
pelibatan WOG adalah: 1) aliansi strategis (perencanaan jangka panjang, kerja
sama pada isu besar yang menjadi urusan utama salah satu pesertanya); 2) union (unifikasi resmi, identitas
masing-masing masih nampak); dan 3) merger
(penggabungan ke dalam struktur baru).
Comments