NILAI-NILAI DASAR PNS (ANEKA )

1.  Akuntabilitas

Menurut Kusumasari, dkk., (2015: 18 – 21); lingkungan kerja yang akuntabel dapat diciptakan dengan menginternalisasi nilai-nilai seperti: Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggungjawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi. Nilai-nilai tersebut dapat dijelaskan seperti berikut:

a.         Kepemimpinan adalah lingkungan yang berwujud pada bagaimana seorang PNS menjadi contoh bagi bawahan dan memberikan efek positif bagi pihak lain dalam menciptakan lingkungan yang akuntabel. Hal tersebut dapat terjadi jika seorang pemimpin mengedepankan komitmen yang tinggi, adil, dan bijaksana dalam melakukan pekerjaan, serta selalu menjadi pihak yang dapat memberikan solusi dalam setiap permasalahan yang terjadi.

b.        Transparansi adalah nilai akuntabillitas yang bertujuan untuk: a) mendorong komunikasi yang lebih besar dan kerjasama antara kelompok internal dan eksternal; b) memberikan perlindungan terhadap pengaruh yang tidak seharusnya dan korupsi dalam pengambilan keputusan; c) meningkatkan akuntabilitas dalam keputusan-keputusan; dan d) meningkatkan kepercayaan dan keyakinan kepada pimpinan secara keseluruhan.

c.     Integritas adalah nilai akuntabilitas yang mengharuskan PNS untuk menjunjung tinggi dan mematuhi semua Hukum, UU, Kontrak Kerja/Kinerja, Kebijakan, dan Peraturan-peraturan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada publik.

d. Tanggung jawab adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu/kelompok/institusi baik dalam bentuk responsibiltas perseorangan maupun responsibiblitas institusi dalam melaksanakan amanah yang telah ditetapk bagi dirinya. Hal tersebut berkaitan erat dengan konsekuensi yang harus diterima oleh seorang PNS atau aparatur negara seperti yang tertuang dalam UU tentang Aparatur Sipil Negera dan TUPOKSI yang menjadi bagian kewenangannya.

e.    Keadilan adalah landasan utama dari akuntabilitas. Nilai keadilan menuntut setiap PNS untuk melaksanakan kewajibannya secara adil demi menjaga kepercayaan dan kredibilitas organisasi atau satuan kerja dan dalam mempertahankan kinerja yang optimal.

f.        Kepercayaan adalah nilai akuntabilitas yang berangkat dari hal-hal yang dapat dipercaya atau dapat dibuktikan kebenarannya.

g.   Keseimbangan adalah nilai dasar yang mengatur antara kewenangan yang dengan kapasitas sumber daya dan keahlian yang dimiliki. Peningkatan kinerja harus selalu bersamaan dengan perubahan kewenangan sesuai dengan tingkat kebutuhan yang dibutuhkan.

h.        Kejelasan adalah tuntutan yang mengharuskan PNS untuk memiliki gambaran yang jelas tentang tujuan dan hasil yang diharapkan dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya.

i.   Konsistensi adalah stabilitas yang harus dimiliki oleh setiap PNS dalam menjalankan wewenangnya. Nilai konsistensi dapat diukur dari kebijakan, prosedur, dan sumber daya stabil sehingga dapat mempertahankan komitmen dan kredibilitas anggota organisasi. 

2.    Nasionalisme

Nasionalisme yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah Nasionalisme Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia senantiasa mengedepankan persatuan Indonesia; kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sipak rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; selalu bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia dengan tidak merasa rendah diri; selalu mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap salling mencintai sesama manusia; dan selalu mengembangkan sikap tenggang rasa. Nilai-nilai dasar nasionalisme pancasila adalah sebagai berikut:

a.   Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 1: Ketuhanan. Konsep nasionalisme yang berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam konsep bernegara didasari oleh suatu kesadaran bahwa adanya relasi yang kuat antara Agama dan Negara dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Relasi tersebut bukan pada bentuk pemaksaan kehendak, tetapi lebih kepada terbangunnya toleransi antara otoritas negara dan otoritas agama dalam kehidupan sehari-hari. Toleransi tersebut bukan dalam bentuk pemisahan antara fungsi negara dan agama. Tetapi lebih kepada saling membantu dengan memperhatikan otoritas masing-masing dalam melaksanakan pelayanan publik. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, nilai-nilai Ketuhanan mendudukan Pancasila secara proporsional. Nilai Ketuhanan dalam kerangka Pancasila lebih ditekankan terkait nilai-nilai moral universal dari agama-agama yang ada. Hal ini menyebabkan nilai-nilai moral Ketuhanan menjadi landasan dalam pengelolaan kehidupan bermasyarakat yang majemuk, sehingga menghindarkan agama-agama tertentu mendikte negara secara utuh. Ini merupakan jaminan bagi para pemeluk agama dapat memeluk agama dan kepercayaan masing-masing secara merdeka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai Ketuhanan yang dikehendaki Pancasila adalah nilai ketuhanan yang positif yang mengiringi kemajuan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut digali dari nilai-nilai keagamaan yang terbuka (Inklusif), membebaskan, dan menjujung tinggi keadilan dan persaudaraan. Nilai-nilai Ketuhanan adalah nilai-nilai tertinggi dalam Pancasila. Sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan memiliki landasan rohani dan moral yang kuat. Hal ini akan berdampak pada etos kerja, karena menjadi sumber motivasi bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

b.   Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 2: Kemanusiaan. Bangsa Indoensia adalah bangsa yang berusaha untuk selalu konsisten dalam penerapan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pergaulan baik antar manusia maupun pada pergaulan antar bangsa. Konsep Nasionalisme yang berlandaskan kemanusiaan ini mengaruskan pelaksanaan kebijakan negara dan perilaku para aparat negara baik secara individu maupun kelompok harus bermuara pada usaha penghapusan fenomena kekerasan, kemiskinan, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial.

c.      Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 3: Persatuan Indonesia. Persatuan Indonesia menghendaki implementasi nilai-nilai nasionalisme yaitu: Kehendak Hidup Bersama dan Gotong Royong. Adanya kehendak hidup bersama berawal dari alasan historis bahwa Bangsa Indonesia terjadi dan terbentuk karena memiliki satu nyawa, satu asal akal, yang tumbuh dalam perjuangan dan jiwa rakyat Indonesia sebelumnya yang menggerakan satu kesatuan riwayat, yang membangkitkan persatuan karakter dan kehendak untuk hidup bersama dalam suatu wilayah geopolitik nyata. Sedangkan semangat gotong royong mengharuskan negara Indonesia untuk mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, bukannya membela atau mendiamkan suatu unsur masyarakat atau bagian tertentu dari territorial Indonesia. Semangat gotong royong juga harus mampu dikembangkan dengan menerapkan pendidikan kewarganeagaraan dan multikulturalisme yang dapat membangun rasa keadilan dan kebersamaan yang dilandasi dengan prinsip-prinsip kehiduan publik yang lebih partisipatif dan non-diskriminatif.

d. Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 4: Kerakyatan dalam Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan. Nilai kerakyatan menjadi landasan dalam kegiatan pelayanan publik berangkat dari tiga prasyarat dalam pemerintahan yang demokratis, seperti: a) kekuasaan pemerintah berasal dari rakkyat yang diperintah; b) kekuasaan itu harus dibatasi; dan c) pemerintah harus berdaulat, yang berarti adanya kemampuan untuk menjalankan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien. Ketiga prasyarat tersebut sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yaitu: Demokrasi Permusyawaratan. Pada implementasinya Demokrasi Permusyawaratan haruslah berupa kepercayaan atau keyakinan untuk mencapai suatu bentuk masyarakat yang dicita-citakan. Artinya bukan hanya dianggap sebagai alat teknis yang digunakan dalam usaha tersebut, karena Demokrasi Permusyawaratan merupakan cerminan dari jiwa, kepribadian, dan cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dalam konteks pelayanan publik nilai-nilai dasar yang harus diterapkan yang bersumber pada ciri-ciri Sila ke-4 Pancasila adalah: a) Kerakyatan (kedaulatan rakyat); b) Permusyawaraatan (Kekeluargaan); dan c) Hikmat Kebijaksanaan.

e.    Nilai-nilai Nasionalisme Berdasarkan Sila 5: Keadilan Sosial. Komitmen keadilan dalam alam pikiran Pancsila memiliki dimensi yang sangat luas. Meskipun demikian, merujuk pada Latif, Yudi, dkk (2015: 86 – 87); Peran Negara dalam mewujudkan keadilan sosial terbentuk dalam empat kerangka, yaitu: a) Perwujudan relasi yang adil di semua tingkat sistem kemasyarakatan; pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan; c) proses fasilitasi akses atas informasi, layanan, dan sumber daya yang diperlukan; dan d) dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang. Hal tersebut dapat terjwujud bergantung pada integritas dan mutu penyelenggaraan dan pihak yang menyelenggarakan kebijakan Negara, yang disertai dukungan rasa tanggung jawab dan rasa kemanusiaan yang terpancar dari setiap warga atau dalam konteks pelayanan dari stakeholders.

3.    Etika Publik

Etika publik adalah perilaku atau tindakan aparat publik (pelayan publik) yang dilandasi pada hasil refleksi tentang standar atau norma sebagai dasar penentuan perilaku baik/buruk, benar/salah dalam menjalankan setiap amanah yang telah diwewenangkan sebagai aparat negara/PNS dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Tindakan nyata dari pelayanan yang berdasarkan etika publik adalah menjalankan tugas sesuai standar operasional yang berlaku meski sedang tidak dalam pengawasan. Supaya para aparat negara baik secara individu maupun kelompok menginternalisasikan nilai-nilai etika publik pada setiap kegiatan pelayanan, maka terbentuklah nilai-nilai etika yang lebih bersifat mengikat. Pada konteks ini etika dapat dipahami sebagai suatu sistem penilaian perilaku dan keyakinan yang menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara dalam pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk. Sebagai sistem penilaian dan keyakinan etika biasa disebut sebagai “kode etik”.

a.    Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kode etik atau kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik menurut Ayat (2) Pasal 5, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

1)        Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

2)        Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

3)        Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

4)        Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5)   Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

6)        Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

7)        Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisian;

8)        Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

9)   Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

10) Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain;

11)    Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan

12) Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

b.   Nilai-nilai Dasar Etika Publik

Pasal 4, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; mengatur nilai-nilai dasar Etika Publik ASN seperti berikut:

1)        Memegang teguh ideologi pancasila;

2)    Setia dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;

3)        Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

4)        Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

5)        Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;

6)        Menciptakan linkungan kerja yang nondiskriminatif;

7)        Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

8)        Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;

9)        Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;

10)    Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;

11)    Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;

12)    Menghargai komunikasi, konsultasi, dana kerja sama;

13)    Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

14)    Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

15) Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

4.    Komitmen Mutu

Mutu merupakan suatu standar yang harus ada pada suatu produk dalam proses pemenuhan tuntutan kepuasan pelanggan, dan merupakan indikator dari suatu produk yang membedakannya dari produk lain. Perbedaan tersebut merupakan suatu keunggulan yang difungsikan untuk memenuhi tuntutan kepuasan pelanggan. Dapat dikatakan mutu berorientasi pada kepuasan pelanggan. Hal ini menjadi tantangan mengingat adanya perbedaan persepsi dan tingkat preferensi kepuasan pelanggan terhadap suatu produk dan jasa (layanan). Oleh karena itu organisasi atau institusi selalu dituntut untuk menetapkan suatu standar mutu. Standar tersebut mengatur semua lini dan unit kerja mulai dari mutu input, proses, hingga hasil. Pada implementasinya, orientasi suatu organisasi bukan lagi hanya semata pada menempatkan SDM atau pegawai dalam susunan hirearki birokrasi yang cenderung kaku tetapi lebih kepada upaya pemberdayaan dan peningkatan moral kerja melalui pembentukan jejaring yang dinamis demi menciptakan kinerja lembaga yang dapat memuaskan stakeholders. Terutama pada pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas kepada setiap pegawai sesuai dengan uraian jabatan dan tupoksi yang diamanatkan kepada tiap pegawai. Kinerja aparat negara atau PNS harus berdasarkan nilai-nilai dasar orientasi mutu. Yuniarsih, Tjutju dan Muhhamad Taufiq (2015: 31) merumuskan nilai-nilai dasar orientasi mutu dalam memberikan layanan prima sekurang-kurangnya akan mencakup hal-hal seperti berikut, yaitu:

a.         Mengedepankan komitmen terhadap kepuasan customers/clients;

b.      Memberikan layanan yang menyentuh hati, untuk menjaga dan memelihara agar pelanggan tetap setia;

c.         Menghasilkan produk/jasa yang berkualitas tinggi: tanpa cacat, tanpa kesalahan, dan tidak ada pemborosan;

d.   Beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, baik berkiatan dengan pergeseran tuntutan kebutuhan pelanggan maupun perkembangan teknologi;

e.     Menggunakan pendekatan ilmiah dan inovatif dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan;

f.  Melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan melalui berbagai cara, antara lain: pendidikan, pelatihan, pengembangan ide kreatif, kolaborasi, dan benchmark.

Adapun nilai-nilai dasar komitmen mutu adalah sebagai berikut:

a.   Manajemen Mutu Terpadu. Menurut Santosa yang dikutip dari Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana, 2002 (dalam Yuniarsih, Tjutju dan Muhhamad Taufiq, 2015: 22); “manajemen mutu terpadu (Total Quality Management/TQM) merupakan sistem manajemen yang mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota organisasi”. Menurut Yuniarsih, Tjutju dan Muhhamad Taufiq (2015: 22) “manajemen mutu harus dilaksanakan secara terintegrasi, dengan melibatkan seluruh komponen organisasi, untuk senantiasa melakukan perbaikan mutu agar dapat memuaskan pelanggan”. Manajemen mutu yang terpadu dapat tercapai jika hubungan antara pilar-pilarnya saling terkait dan membentuk relasi saling ketergantungan yang tinggi. Bill Creech yang dikutip dari Alexander Sindoro, 1996 (dalam Yuniarsih, Tjutju dan Muhhamad Taufiq, 2015: 22 – 23) memperkenalkan lima pilar manajemen mutu yang terpadu yaitu: Organisasi, Proses, Produk, Pemimpin, dan Komitmen. Kelima pilar memiliki keterkaitan dan ketergantungan yang tinggi. Organisasi merupakan pilar tengah yang membuat kerangka kerja berorientasi mutu. Produk yang bermutu sebagai hasil kerja organisasi diperoleh melalui proses yang bermutu pula, dengan didukung komitmen tinggi dari seluruh komponen organisasi. Organisasi tentu tidak akan dapat mencapai target kelembagaan secara efektif, efisien, dan inovatif tanpa ada pemimpin yang kuat dan kredibel. Kinerja lembaga yang dilandasi oleh kelima pilar membutuhkan aplikasi strategi yang memadai untuk dapat diwujudkan. Yuniarsih, Tjutju dan Muhhamad Taufiq (2015: 23) merumuskan sepuluh strategi yang mesti dijalankan organisasi agar pelaksanaan manajemen mutu terpadu berjalan dengan baik, yaitu:

1)        Menyusun program kerja jangka panjang yang berbasis mutu;

2)        Membangun mindset pegawai terhadap budaya mutu;

3)        Mengembangkan budaya kerja yang berorientasi mutu, bukan sekedar melaksanakan tugas rutin dan sebagai formalitas menggugurkan kewajiban;

4)      Meningkatkan mutu proses secara berkelanjutan agar dapat menampilkan kinerja yang lebih baik dari waktu ke waktu (doing something better and better at the right time);

5)        Membangun komitmen pegawai untuk jangka panjang;

6)  Membangun kerjasama kolegial antar pegawai yang dilandasi kepercayaan dan kejujuran;

7)        Memfokuskan kegiatan pada kepuasan pelanggan, baik internal maupun eksternal;

8)        Beradaptasi dengan tuntutan perubahan;

9)     Menampilkan kinerja tanpa cacat (zero defect) dan tanpa pemborosan (zero waste), sejak memualai setiap pekerjaan (doing the right thing right first time and every time);

10) Menjalankan fungsi pengawasan secara efektif untuk mengawal keterlaksanaan program kerja.

b.   Efektif. Menurut Richard L. Daft yang dikutip dari Tita Maria Kanita, 2010 (dalam Yuniarsih, Tjutju dan Muhammad Taufiq, 2015: 8) efektifitas adalah usaha organisasi untuk memberikan barang atau jasa yang dapat dihargai oleh pelanggan. Hal tersebut dapat terjadi bergantung pada sejauh mana suatu organisasi berusaha untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dan seberapa besar tingkat keberhasilan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Dapat disimpulkan bahwa efektifitas organisasi merujuk pada dan/atau berorientasi pada kepuasan pelanggan terhadap produk atau jasa (layanan) yang dihasilkan oleh individu/kelompok/institusi. Dengan kata lain nilai efektifitas mewajibkan suatu organisasi untuk selalu berorientasi pada hasil (kepuasan pelanggan) dalam melaksanakan tugas yang telah diamanatkan kepadanya.

c.      Efisien. Efisiensi merupakan ketepatan dalam penggunaan atau realisasi sumber daya yang dibutuhkan dalam usaha atau proses pencapaian hasil. Penerapan nilai efisiensi menuntut suatu organisasi untuk: a) tidak melakukan pemborosan dalam penggunaan sumber daya; b) selalu menghindari penyalahgunaan alokasi; c) tidak melakukan prosedur yang menyimpang; dan d) tidak menggunakan mekanisme yang berada di luar tupoksi suatu lembaga; serta e) tidak melakukan tugas yang berada di luar wewenang yang diberikan kepadanya.

d.   Inovasi .Inovasi merupakan usaha suatu organisasi untuk selalu beradaptasi terhadap perubahan zaman secara khusus perubahan permintaan pasar, perkembangan teknologi, dan tuntutan kepuasan pelanggan dalam bentuk perubahan persaingan. Usaha tersebut dititik beratkan pada bagaimana suatu barang atau saja yang diberikan selalu relevan dengan kebutuhan terkini pelanggan. Proses inovasi dapat terjadi bergantung kepada: a) kecepatan proses berpikir; b) ketersediaan sarana pendukung; c) kelancaran proses implementasi; dan d) adanya keberanian dalam mengemukakan inovasi tersebut. 

5.    Anti Korupsi

Secara Etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio dan corruptus yang berarti: kerusakan, kebobrokan, dan kebusukan; dan dari bahasa Yunani yang berarti: perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma (agama, material, mental, dan umum) (Tim Penulis Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015: 1 dan 15). Korupsi adalah semua tindakan tercela yang dapat merugikan individu, kelompok, maupun sebuah institusi mulai dari perilaku dan tidakan non-pidana hingga pada perilaku dan tindak pidana atau yang dapat dijerat oleh UU Pidana Korupsi. Korupsi berdampak pada kerugian keuangan negara dan kerusakan kehidupan. Tindak pidana korupsi dapat dikelompok menjadi: Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri dan Merugikan Keuangan Negara, Menyalahgunakan Kewenangan untuk Menguntungkan Diri dan dapat Merugikan Keuangan Negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam Jabatan (menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan; Memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi; Merusakkan Bukti atau membiarkan dan membantu orang lain merusakkan bukti), Pemerasan, Melakukan dan Membiarkan Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dan Pengadaan, dan Gratifikasi, serta memberikan keterangan palsu (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006: 15 -17).

a.    Kesadaran Anti Korupsi

Kesadaran anti korupsi adalah suatu situasi di mana seorang individu menyadari akan besarnya dampak tindakan pidana korupsi yang akan berpuncak pada situasi yang dinamakan sebagai spiritual accountability. Esensi dari memiliki spiritual accountability adalah kesadara dan keteguhan pada perjanjian kepada Tuhan dan pengamalan perintah-perintah Tuhan, dan menjadikan hal tersebut sebagai Tujuan Hidup yang harus selalu dipertanggungjawabkan. Hal tersebut akan menghasilkan niat baik yang berwujud pada visi dan misi yang baik, yang selanjutnya dinternalisasikan dalam usaha-usaha untuk mencapai hasil yang baik dan optimal. Jika spiritual accountability dijalankan dengan baik, maka hal tersebut akan mendorong bertumbuhnya public accountability yang baik pula. Sehingga berdapak positif terhadap keengganan untuk melakukan tindak korupsi dan usaha untuk menghindari korupsi. Berdasarkan hal tersebut maka kesadaran anti korupsi selalu berangkat dari nilai-nilai manusia yang amanah, berempati, dan santun. Nilai-nilai tersebut yang mendorong manusia untuk selalu semangat berusaha dan bersabar dalam melaksanakan wewenangnya sebagai PNS (Tim Penulis Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015: 19 – 25).

b.   Nilai Dasar Anti Korupsi

Terdapat 9 (sembilan) nilai-nilai dasar anti korupsi. Kesembilan nilai-nilai tersebut adalah:

1)    Jujur. Berkata dan bertindak sesuai dengan kebenaran yang diatur dalam norma hukum, agama, dan norma sosial.

2)        Peduli. Berempati terhadap masalah dan situasi orang lain.

3)   Mandiri. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan-peraturan yang berlaku tanpa harus diawasi dan menunggu perintah.

4)        Disiplin. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal dan standar prosedur yang telah ditetapkan.

5)  Tanggung jawab. Menjalankan kewajiban tugas yang menjadi wewenang dan konsekuen terhadap resiko yang terjadi.

6)   Kerja keras. Selalu berusaha menyelesaikan pekerjaan tepat waktu menggunakan sumber daya yang ada. Serta selalu berorientasi pada kualitas hasil yang sesuai dengan tuntutan pelanggan atau stakeholders.

7)     Sederhana. Menjalankan kehidupan sehari-hari berdasarkan keadaan pendapatan, tidak berlebihan, dan selalu mensyukuri hasil dari usaha yang telah dilaksanakan. 

8)       Berani. Tegas menolak dan melaporkan segala bentuk tindakan sogok-menyogok, suap menyuap, dan segala tindakan yang berdampak pada kerugian negara dan orang lain.

9)        Adil. Mengambil keputusan, melakaksanakan kebijakan, dan melaksanakan pelayanan berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis yang beralaku, bukan berdasarkan kekerabatan dan hubungan kekeluargaan.

6.    Pelayanan Publik

Purwanto, Erwan Agus, dkk., (2017: 10) pelayanan publik didefeinisikan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditunjukan untuk memberikan kepuasan kepada penirima layanan. Pelayanan publik berorientasi pada kepuasan pelanggan. Usaha tersebut merujuk pada aturan-aturan pokok dan tata cara yang telah disepakati. Sebagai pegawai aparatur ASN, pelayanan publik berfokus pada usaha memberikan layanan kepada publik berupa barang dan jasa bergantung pada ruang lingkup pelayanan yang diatur dalam UU.

Dalam mewujudkan pelayanan prima, maka pelayanan publik harus berlandaskan prinsip-prinsip berikut:

a.    Partisipatif. Partisipatif merupakan bentuk pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dalam hal: merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil pelayanan.

b.  Transparan. Transparansi adalah prinsip pelayanan yang mengaruskan lembaga pemerintah untuk menyediakan akses bagi publik untuk mengetahui segala bentuk kegiatan pelayanan. Akses tersebut terkait: persyaratan, prosedur, dan pembiayaan. Pada konteks ini publik harus terlibat dalam hal mengawasi setiap kegiatan yang diselenggarakan tersebut.

c.    Responsif. Orientasi pelayanan publik adalah pada tuntutan kebutuhan warga negara atau publik. Pemerintah wajib membuat kebijakan berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat.

d.    Tidak diskriminatif. Pelayanan publik harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan pemerataan, sehingga pada aplikasinya tidak membeda-bedakan masyarakat.

e.    Mudah dan murah. Persyaratan dan pembayaran untuk mendapatkan pelayanan haruslah murah dan terjangkau oleh masyarakat. Tidak bersifat membebankan dan masuk akal.

f.     Efektif dan efisien. Pelayanan publik harus berorientasi pada hasil yang hendak dicapai denggan alokasi sumber daya yang tepat, sederhana, dan murah (masuk akal).

g.    Aksesibel. Kegiatan pelayanan harus mudah dijangkau oleh masyarakat. Menggunakan teknologi yang relevan dengan keadaan masyarakat.

h.    Akuntabel. Pelayanan publik wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara terbuka dan menyeluruh.

i.  Berkeadilan. Berkeadilan adalah prinsip pelayanan yang wajib melindungi kelompok rentan dan lemah.

7.    Whole of Goverment

Whole of Goverment (WOG) merupakan pelayanan publik yang dilaksanakan untuk memecahkan isu-isu tertentu yang kompleks, yang melibatkan berbagai instansi dalam model kerja lintas sektor sebagai implementasi dari respon yang bersifat terpadu. WOG berfokus pada pemberian layanan terintegrasi demi kemudahan akses bagi publik terhadap barang dan jasa. WOG pada implementasinya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a.    Bekerja dalam model lintas sektor.

b.    Berorientasi pada tujuan yang sama atau tujuan bersama.

c.    Terpadu dalam memecahkan satu masalah yang bersifat kompleks.

d.    Fokus pelayanan adalah terhadap pelayanan publik.

e.    Adanya pengembangan kebijakan yang diatur secara terintegrasi.

WOG bekerja dalam perspektif dan model hubungan kelembagaan seperti berikut:

a.    Koordinasi. Tipe koordinasi WOG adalah 1) penyertaan; 2) dialog; dan 3) joint planning.

b.   Integrasi. Tipe integrasi WOG adalah: 1) Joint working (kolaborasi sementara); 2) joint venture (perencanaan jangka panjang, kerja sama pada pekerjaan besar yang menjadi urusan utama salah satu pesertanya); dan 3) sateli (entitas yang terpisah, dimiliki bersamapa, dibentuk sebagai mekanisme instegratif).

c.    Kedekatan dan pelibatan. Tipe kedekatan dan pelibatan WOG adalah: 1) aliansi strategis (perencanaan jangka panjang, kerja sama pada isu besar yang menjadi urusan utama salah satu pesertanya); 2) union (unifikasi resmi, identitas masing-masing masih nampak); dan 3) merger (penggabungan ke dalam struktur baru).

 

Comments

Popular posts from this blog

Irigasi: NOMENKLATUR, KEBUTUHAN DEBIT, DAN EFISIENSI IRGASI

TEKNIK SIPIL VS GAYA dan MOMEN

LAPORAN SURVEY - Lokasi Plaza Surabaya